Kasus Ibu Hamil Diduga Dianiaya hingga Pendarahan dan Kasus Rudapaksa Siswi SMA 10 Bulan Mangkrak di Polres Belawan

Table of Contents

jurnal asia– 

Kasus ibu hamil dianiaya hingga pendarahan masih mangkrak di Polres Pelabuhan Belawan.

Adapun kasus seorang ibu hamil bernama Nurjanah (24) yang dianiaya sampai alami pendarahan hingga kini masih mangkrak.

Laporan dugaan penganiayaan terhadap wanita hamil tersebut telah dilayangkan ke Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Namun hingga saat ini penanganan perkaranya terkesan jalan di tempat dan diendapkan.

Peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat Nurjanah mendatangi rumah orang tuanya yang dituduh terlibat aksi pencurian di kediaman seorang warga bernama Minah.

Saat berada di lokasi, tanpa diduga korban tiba-tiba mendapat serangan fisik berupa tendangan keras pada bagian pinggang belakang dari seorang pria berinisial R (26).

Hantaman keras tersebut membuat korban langsung tersungkur, pingsan, hingga mengalami pendarahan hebat dari organ intimnya.

Mengingat kondisi korban yang tengah mengandung, keluarga langsung melarikan Nurjanah ke Rumah Sakit Bachtiar Djafar.

Namun lantaran kondisinya yang kian kritis, korban dirujuk ke Rumah Sakit Wulan Windi, sebelum akhirnya dipindahkan ke Rumah Sakit Delima Labuhan untuk mendapatkan perawatan intensif.

Melihat penanganan laporan polisi yang tak kunjung menunjukkan titik terang, suami korban, Suriyadi, meluapkan kekecewaannya secara terbuka kepada jajaran Polres Pelabuhan Belawan.

Suriyadi mempertanyakan apakah latar belakang ekonomi keluarganya yang tergolong kurang mampu menjadi pemicu lamanya proses hukum terhadap pelaku penganiayaan istrinya.

"Bapak Kapolres! Apa betul karena kami orang miskin sehingga kasus kami diendapkan?" cetus Suriyadi dengan nada prihatin, Selasa (20/10/2026).

Pihak keluarga berharap Kapolres Pelabuhan Belawan beserta jajaran penyidik Satreskrim bergerak cepat menangkap pelaku demi memberikan rasa adil bagi korban dan calon bayinya.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilayangkan Tribun Medan kepada Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo melalui Kanit Pidana Umum Iptu Marcelino Damanik hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban maupun keterangan resmi.

Sebelumnya juga diberitakan, laporan kasus rudapaksa siswi SMA di Belawan berinisial NAB (15) mangkrak selama 10 bulan.

Adapun laporan kasus yang menimpa siswi SMA swasta di Kota Medan itu mangkrak sejak Desember 2025.

Korban bersama keluarganya kini menuntut keadilan lantaran laporan kasus yang menimpanya tak kunjung diproses alias mangkrak selama 10 bulan di Polres Pelabuhan Belawan.

Peristiwa memilukan tersebut menimpa NAB, warga Belawan, yang berawal saat dirinya berkenalan dengan seorang pria bernama Imul melalui perantara rekannya.

Selama dua bulan awal kenal, pelaku bersikap sangat baik sehingga korban merespons dengan ramah.

Namun di balik sikap manis tersebut, pelaku rupanya menyusun siasat untuk menjebak korban.

Seminggu kemudian, pelaku mengundang korban dengan dalih ingin mengajak jalan-jalan dan menghadiri acara keluarga.

Korban yang masih polos menuruti ajakan tersebut. Namun alangkah terkejutnya korban, ajakan acara keluarga itu ternyata hanya modus jebakan.

Di dalam kamar Hotel Budi Belawan Sicanang, pelaku memaksa dan menelanjangi korban hingga melakukan pemerkosaan.

Sesampainya di rumah, korban yang tampak trauma dicecar berbagai pertanyaan oleh orang tuanya. Korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah diperkosa oleh Imul di dalam hotel tersebut.

Akibat dampak psikologis dan trauma mendalam atas peristiwa kelam itu, NAB kini harus putus sekolah.

Padahal dirinya merupakan harapan keluarga untuk menjadi tulang punggung di masa depan.

Kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur ini sebenarnya telah dilaporkan secara resmi oleh korban dan orang tuanya ke Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan nomor STTLP/1022/XII/2025/SPKT/POLRES PEL.BLW/POLDA SUMUT tertanggal 30 Desember 2025. Namun hingga kini, penanganan perkara tersebut terkesan berjalan di tempat.

Menanggapi mangkraknya penanganan kasus kekerasan seksual anak ini, Ketua Pemuda Demokrasi Indonesia Wilayah Sumatera, Drs Rafli Tanjung, menyayangkan sikap jajaran Polres Pelabuhan Belawan yang dinilai lamban dan mengabaikan pengaduan masyarakat.

"Kita anggap personel Polres Pelabuhan Belawan tidak mematuhi instruksi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto," tegas Drs Rafli Tanjung, Selasa (20/10/2026).

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya SP Sembiring, saat dikonfirmasi Tribun Medan melalui pesan singkat WhatsApp terkait perkembangan laporan tersebut, enggan memberikan komentar.

Posting Komentar