Pabrik Obat Ilegal di Sukoharjo Beromzet Miliaran Terungkap, Pekerja Berasal dari Brebes dan Polisi Sita Rp9 Miliar

Table of Contents

Sukoharjo, jurnal asia– 

Kasus pengungkapan pabrik pembuatan obat-obatan terlarang di Jalan Indronoto, Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, mengungkap fakta baru. 

Seluruh pekerja yang beraktivitas di dalam pabrik obat ilegal beromzet miliaran rupiah tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. 

Pengungkapan keberadaan para pekerja asal Brebes ini disampaikan oleh Bayan Wirogunan yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) 1 Wirogunan, Caka Dalma Putranto. 

Ia memastikan tidak ada warga lokal atau warga sekitar lokasi yang dipekerjakan di dalam bangunan pabrik tersebut. "Nggak ada, karyawannya itu orang Brebes semua," ungkap Caka saat ditemui di Kantor Kelurahan Wirogunan, Kamis (22/10/2026) sore.

Penyewa Gudang Asal Brebes, Mengaku Pabrik Botol dan Kardus 
Selain seluruh pekerja yang didatangkan dari Brebes, sosok penyewa gudang tersebut juga tercatat sebagai warga Kabupaten Brebes. 

Menurut dokumen perjanjian sewa-menyewa yang diperoleh perangkat desa usai penggerebekan, gudang disewa oleh seorang pria berinisial D.

Sementara itu, pemilik asli bangunan gudang tersebut adalah M, warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Caka menjelaskan, bangunan tersebut awalnya beroperasi sebagai pabrik tas/garmen. 

Namun, pada 9 September 2026, terjadi alih fungsi bangunan setelah disewa oleh D. Aktivitas produksi obat ilegal diperkirakan baru berjalan sekitar satu bulan. "Kan dulunya itu untuk pabrik tas, setahu saya pabrik tas awalnya. 

Terus ada info penggerebekan itu, terus saya inisiatif mencari informasi, ternyata ada perjanjian sewa-menyewa itu per tanggal 9 bulan 9 2026 itu sudah berganti untuk pabrik itu, baru satu bulan," jelas Caka.

Guna mengelabui lingkungan sekitar dan pemilik gedung, aktivitas pabrik didaftarkan secara tidak resmi dengan dalih produksi kardus dan botol. 

"Perizinan tidak lewat desa. Izinnya yo itu, saya inisiatif tanya RT ternyata untuk itu, untuk kardus dan botol. Dan pemilik gedung itu katanya untuk pabrik botol. Jadi pemilike dibohongi, sampai yang lingkungan yo dibohongi," kata Caka.

Kecurigaan Warga dan Modus Penutupan Bangunan
Meski tidak ada warga lokal yang dipekerjakan, perubahan aktivitas di dalam bangunan sempat menimbulkan kecurigaan perangkat desa. Pasalnya, saat masih menjadi pabrik tas, aktivitas operasional bangunan cenderung terbuka. 

Namun, sejak dikuasai kelompok pekerja asal Brebes tersebut, area gudang diubah menjadi sangat tertutup. "Saya pun sempat mencurigai, kan sebelumnya pabrik tas nggak tertutup, tapi lha kok ini tertutup. Ini sampai tertutup banner biru, plastik-plastik, lha kok ternyata ada penggerebekan," tutur Caka. 

Dugaan warga akhirnya terjawab ketika tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggerebek lokasi tersebut pada Kamis (15/10/2026) hingga Jumat (16/10/2026).

Produksi Jutaan Butir Obat Terlarang Per Hari 
Penggerebekan pabrik obat terlarang di Kartasura ini merupakan bagian dari operasi besar Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang membongkar dua pabrik obat ilegal di wilayah Kabupaten Sukoharjo, yakni di Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Gatak. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan total 16 orang tersangka. Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari penanggung jawab operasional hingga operator mesin produksi. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyebutkan, dari dua lokasi penggerebekan di Sukoharjo, petugas menyita barang bukti yang sangat fantastis. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi obat siap edar sebanyak 7.862.500 butir tramadol dan trihexyphenidyl. Kami juga menyita bahan baku seberat 69,27 ton," ujar Bismo di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Bismo membeberkan, pabrik ilegal di Kartasura yang mempekerjakan karyawan asal Brebes tersebut memiliki kapasitas produksi luar biasa, mencapai 1.700.000 butir obat per hari dengan estimasi omzet Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar. 

Sementara itu, pabrik di lokasi kedua (Kecamatan Gatak) memiliki kapasitas produksi sekitar 640.000 butir per hari dengan omzet mencapai Rp 800 juta. 

Sita Belasan Mesin hingga Uang Rp 9 Miliar 
Selain jutaan butir obat siap edar jenis tramadol dan trihexyphenidyl serta puluhan ton bahan baku, polisi menyita belasan mesin produksi berkapasitas besar. 

Mesin yang disita meliputi mesin pencampur bahan, mesin pembuat tablet, mesin cetak strip, hingga mesin pres plastik, serta ratusan liter bahan baku cair dan kendaraan operasional.

Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 9 miliar yang disimpan di dalam lima buah tas milik terduga pemilik pabrik beserta sejumlah surat berharga.

Saat ini, lokasi gudang di Jalan Indronoto, Kelurahan Wirogunan, Kartasura, telah dipasang garis polisi guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya.

Posting Komentar