Jakarta, jurnal asia-
Pemerintah mengalokasikan belanja perpajakan atau tax expenditure senilai Rp 576,4 triliun sepanjang 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi nasional.
Nilai tersebut merupakan potensi penerimaan pajak yang sengaja tidak dipungut melalui berbagai fasilitas perpajakan.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, nilai belanja perpajakan tersebut setara dengan 2,24 persen dari produk domestik bruto (PDB). Pemerintah memperkirakan nilainya meningkat menjadi sekitar Rp 632 triliun pada 2027.
"Tahun 2026 ini angkanya Rp 576,4 triliun atau setara 2,24 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), yang sengaja tidak kita kumpulkan (pajak)," ujar Suahasil ditemui dalam acara Rapimnas Kadin di Hotel Borobudur pada Jumat (30/10/2026).
Menurut Suahasil, belanja perpajakan merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk memberikan stimulus ekonomi melalui fasilitas pembebasan pajak, pengurangan tarif, hingga pajak pertambahan nilai (PPN) yang tidak dipungut atau ditanggung pemerintah untuk barang dan jasa tertentu.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah kata Suahasil memilih tidak mengambil sebagian potensi penerimaan negara agar dana yang tersedia di masyarakat dan dunia usaha dapat digunakan untuk mendukung konsumsi, produksi, serta kegiatan ekonomi lainnya.
Suahasil menjelaskan, tanpa berbagai fasilitas perpajakan tersebut, rasio perpajakan atau tax ratio Indonesia berpotensi menembus lebih dari 13 persen terhadap PDB.
Saat ini, rasio perpajakan Indonesia berada di kisaran 10 persen hingga 11 persen. Kendati demikian, pemerintah tetap memberikan fasilitas perpajakan dengan mempertimbangkan manfaatnya terhadap perekonomian.
"Ini bentuk dukungan nyata. Pajak bukan sekadar menarik uang dari masyarakat, tetapi juga instrumen insentif untuk menggerakkan perekonomian," tegasnya.
Sejumlah fasilitas perpajakan diarahkan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta masyarakat yang membutuhkan dukungan dalam memenuhi kebutuhan dasar.
Bagi UMKM, pemerintah memberikan fasilitas PPh final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun. Selain itu, omzet UMKM orang pribadi hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenai PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah atau pembebasan PPN untuk sejumlah sektor, termasuk rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), transportasi umum, pendidikan, dan kesehatan.
Sektor manufaktur turut menjadi salah satu penerima manfaat terbesar dari berbagai fasilitas perpajakan tersebut. Selain melalui insentif perpajakan, pemerintah memperkuat dukungan terhadap UMKM melalui subsidi input dan bantuan modal usaha.
Posting Komentar