Polda Aceh Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, 32 Ton Solar Disita dan 22 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Table of Contents

Banda Aceh, jurnal asia- 

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama jajaran mengamankan sebanyak 32 ton solar terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. 

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh. Penindakan berlangsung sejak 19 hingga 25 Oktober 2026 melalui operasi yang melibatkan jajaran kepolisian di tingkat kabupaten dan kota. 

"Selain mengamankan solar subsidi, polisi juga menangkap 22 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi," katanya di Banda Aceh, Selasa (27/10/2026) dikutip dari Antara. 

Selain mengamankan puluhan ton solar, petugas turut menyita 18 kendaraan yang terdiri atas kendaraan roda empat dan roda enam.

Bagaimana polisi mengungkap penyalahgunaan solar subsidi?


Menurut Joko, penindakan dilakukan di sejumlah wilayah hukum polres dan polresta yang berada di bawah Polda Aceh. Namun, dalam keterangan yang disampaikan, belum dirinci lokasi setiap pengungkapan, peran masing-masing tersangka, maupun modus penyalahgunaan yang dilakukan. 

"Penegakan hukum terus dilakukan terhadap pihak-pihak diduga melanggar ketentuan penggunaan BBM subsidi. Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi, sekaligus memastikan penyalurannya berjalan sesuai aturan," katanya.

Joko mengungkapkan, operasi pemberantasan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut turut berdampak pada berkurangnya antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Aceh. 

Joko menegaskan, Polda Aceh akan memperkuat pengawasan dan menindak setiap dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi. Polda Aceh turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi. 

Warga yang menemukan indikasi penimbunan, penjualan BBM tanpa izin, atau praktik penyalahgunaan lainnya diminta segera menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian. 

"Kami juga mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak terlibat dalam praktik penyaluran atau perdagangan ilegal. Para pelaku usaha juga diminta mematuhi ketentuan distribusi agar penyaluran BBM tidak merugikan masyarakat," kata Joko Krisdiyanto.

Posting Komentar