Polisi Bongkar Gudang Vape Narkoba Berkedok Bengkel di Deli Serdang, 1.152 Vape Mengandung Etomidate Disita
Table of Contents
Deli Serdang, jurnal asia-
Satu bengkel sepeda motor yang ada di Desa Bandar Setia, Kota Medan, sekilas tidak tampak ada yang mencurigakan.
Etalasenya penuh dengan pelumas, beberapa kotak busi juga mejeng di sana, bahkan stiker logo motor ada di mana-mana.
Namun di balik bengkel berpintu besi warna coklat itu, tersimpan cukup banyak narkoba jenis vape. Produk terlarang itu dikemas rapi di kantong plastik berwarna biru, lalu dimasukkan ke dalam sebuah koper.
Pelaku menyimpannya di salah satu ruangan di dalam bengkel itu, sebelum akhirnya diungkap oleh polisi.
Berkedok Bengkel
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa gudang penyimpanan narkoba berkedok bengkel ini terungkap ketika pihaknya menangkap seorang bandar berinisial SH (39).
Warga Kecamatan Medan Selayang itu ditangkap di Jalan H. Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. "Saat itu, pelaku sedang mengendarai sepeda motor. Ia diringkus usai diketahui tengah membawa vape narkoba yang disimpan di dalam jok sepeda motornya," kata Rafli, Kamis (22/10/2026).
Mereka mengikuti tersangka SH, diduga saat itu ia hendak mengedarkan vape narkoba tersebut. "Saat kami tangkap, kami temukan 29 bungkus vape dengan kandungan etomidate. Saat kami lakukan penggeledahan, kami temukan satu anak kunci, yang dicurigai sebagai kunci gudang penyimpanan narkoba," lanjutnya.
Berdasarkan temuan tersebut, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menelusuri lokasi penyimpanan barang terlarang itu.
Dari informasi yang disampaikan SH, mereka akhirnya datang ke sebuah bengkel sepeda motor di Desa Bandar Setia yang digunakan untuk menyimpan vape narkoba.
"Pelaku ternyata menyimpan narkoba di sebuah kamar yang berada di dalam bengkel sepeda motor itu," ungkap Rafli. Saat membuka koper yang ada di sana, pihaknya kaget ternyata cukup banyak narkoba jenis vape yang disimpan.
Bahkan, totalnya mencapai ribuan. "Kami temukan 1.123 vape narkoba tambahan, yang tersimpan di dalam koper, sehingga total vape narkoba keseluruhan yang kami sita berjumlah 1.152 pieces," jelasnya.
Pelaku Residivis
Dari hasil pemeriksaan, pelaku SH ternyata berstatus sebagai residivis dalam kasus serupa di tahun 2021. Rafli juga menerangkan bahwa pelaku mendapat narkoba dari seorang warga negara Malaysia berinisial AL.
SH mengaku sudah mengenal AL bahkan sebelum ia dipenjara dulu. Dalam peredaran narkoba kali ini, pelaku bertemu dengan AL di Malaysia. Lalu, keduanya sepakat menjalankan bisnis haram ini di Indonesia, dengan target pasar adalah di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
"Ada satu pelaku yang kami sedang kejar, yakni AL. Ia merupakan warga negara Malaysia. AL ini merupakan pemasok narkoba kepada pelaku," ucap Rafli.
Pihaknya berharap agar kasus yang sama tidak terjadi di Kota Medan dan sekitarnya. Sebab, narkoba jenis vape termasuk cara baru anak muda dalam mengonsumsi narkoba.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberantas narkoba agar kota Medan dapat bebas dari peredaran narkoba," tuturnya.
Sumber:medan.kompas.com

Posting Komentar