Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia di Nunukan, 9 Orang di Antaranya Anak-anak

Table of Contents

Nunukan, jurnal asia- 

Satreskrim Polres Nunukan dan Direskrimum Polda Kaltara, menggagalkan upaya penyelundupan 30 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal yang hendak dikirim ke Malaysia, Senin (26/10/2026) malam.

 Adapun rinciannya adalah, sebanyak 18 orang dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan 12 lain dari Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari jumlah tersebut, 9 di antaranya masih anak-anak. Polisi juga mengamankan dua laki-laki paruh baya. 

Masing-masing R dan D, keduanya berdomisili di Jalan Patimura, Selisun, Nunukan Selatan. "Kedua pelaku ini menampung, menguruskan administrasi untuk pembuatan KTP hingga paspor, serta merencanakan keberangkatan para CPMI secara ilegal," ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, dalam jumpa pers pada Selasa (27/10/2026).

Kronologi penangkapan 
Pengungkapan ini berawal dari informasi adanya pengangkutan dan dugaan penyelundupan CPMI ke Malaysia secara ilegal.

Petugas melakukan pengintaian di Pelabuhan Tunon Taka, mengawasi para penumpang yang baru turun dari kapal laut, sampai membuntuti angkot yang memuat para CPMI menuju tempat penampungan sementara yang merupakan rumah/kediaman para pelaku. 

Modus yang digunakan para pelaku juga nyaris sama. Melakukan perekrutan pekerja dan masing-masing CPMI dimintai uang untuk pengurusan administrasi hingga pengantaran mereka ke Malaysia. 

"Tersangka R meminta pembayaran Rp 5 juta, sementara D meminta Rp 7 juta untuk masing-masing CPMI. Para CPMI dijanjikan berangkat dan bekerja di perkebunan Malaysia," imbuh Wisnu. 

Kasus ini, kata Wisnu, memiliki rangkaian jelas yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para pelaku mendatangkan orang, menampung mereka sebelum dikirim ke Malaysia.

Semua dilakukan secara unprosedural, dan tanpa izin usaha, layaknya perusahaan penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI). Selain itu, para pelaku mengambil untung dengan meminta uang sebagai imbalan, melakukan pengiriman tenaga kerja ke Malaysia melalui jalur jalur tikus. 

"Para pelaku disangkakan Pasal 81, juncto pasal 69 subsider pasal 83 juncto pasal 68 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Wisnu.

Saat ini, para pelaku diamankan di Mako Polres Nunukan untuk proses hukum pidana, sementara 30 CPMI diserahkan ke BP3MI untuk dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut. 

Para CPMI jadi tanggungan BP3MI selama 5 hari 
Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan, Kombes Pol Andi Muhammad Ihsan, mengatakan, para CPMI tersebut akan menjadi tanggungan BP3MI Nunukan selama 5 hari, sesuai SOP. 

"Untuk selanjutnya, kita persilakan para CPMI memilih, akan lanjut kerja, pulang kampung atau bekerja di sejumlah perusahaan di Nunukan," kata Ihsan.

Bagi yang mau pulang kampung, maka pembiayaan dilakukan mandiri, karena status calon PMI berbeda dengan PMI yang biaya pemulangan mereka ditanggung oleh negara. 

Para CPMI yang memilih bekerja di Malaysia akan diuruskan dokumen yang benar, mendapatkan pelatihan dan ditempatkan sesuai prosedur dengan jaminan keamanan dari negara. 

Sedangkan untuk yang memilih bekerja di Nunukan, penjamin mereka akan didata sehingga ketika terjadi potensi pemindahan atau pengiriman ilegal, penjamin akan bertanggung jawab penuh secara hukum.

"Kita BP3MI ada permintaan kepada teman teman polisi agar paspor mereka tak usah ikut ditahan." "Jadi proses tindak lanjut bagi mereka tidak terkendala. Kalau paspor ditahan, proses pemulangan atau mengirim mereka kerja harus menunggu kasusnya inkracht. Itu akan memakan waktu tak sebentar," kata Ihsan.

Posting Komentar