Polresta Bandung Amankan 62 Orang Diduga Terlibat Premanisme dan Sita 816 Botol Miras Ilegal dalam Razia Dua Hari

Table of Contents

Bandung, jurnal asia– 

Sebanyak 62 orang yang diduga terlibat aksi premanisme diamankan Polresta Bandung dalam razia selama dua hari di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Dalam operasi yang sama, polisi juga menyita 816 botol minuman keras (miras) ilegal. Razia digelar pada Kamis (22/10/2026) dan Jumat (23/10/2026) di Kecamatan Banjaran, Katapang, dan Soreang.

Operasi melibatkan ratusan personel gabungan dari Polda Jawa Barat, Polresta Bandung, TNI, serta sejumlah instansi terkait.

Kepala Bagian Operasi Polresta Bandung Komisaris Polisi Aep Suhendi mengatakan, operasi tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menekan kriminalitas jalanan. 

"Kegiatan ini kami lakukan secara terpadu bersama unsur gabungan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus memberantas penyakit masyarakat, khususnya premanisme dan peredaran miras ilegal yang kerap meresahkan," ujar Aep saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026).

Hari Pertama, 21 Orang Diamankan 
Pada Kamis (22/10/2026), operasi berlangsung pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB dengan melibatkan sekitar 181 personel gabungan. Razia menyasar Kecamatan Banjaran dan Katapang. 

Di Kecamatan Banjaran, petugas mengamankan 21 orang yang diduga terlibat premanisme. Mereka terdiri dari orang-orang yang diduga berkedok pedagang asongan penjual air mineral kepada sopir truk, juru parkir liar, hingga "pak ogah". 

Pada hari yang sama, polisi menyita 431 botol miras dari dua kecamatan tersebut. Rinciannya, 102 botol di Kecamatan Banjaran dan 329 botol di Kecamatan Katapang.

Hari Kedua, 41 Orang Terjaring Razia 
Operasi berlanjut pada Jumat (23/10/2026) pukul 14.30 WIB hingga 17.00 WIB dengan melibatkan sekitar 167 personel gabungan dari Polda Jabar, Polresta Bandung, Kodam III/Siliwangi, Kodim, Kogartap, Satpol PP, dan Dinas Sosial. 

Pada hari kedua, razia menyasar Kecamatan Katapang dan Soreang. Di Kecamatan Katapang, petugas menyita 93 botol miras dan mengamankan delapan orang yang diduga terlibat premanisme. 

Sementara itu, di Kecamatan Soreang, petugas menyasar sejumlah titik rawan, termasuk kawasan belokan Tol Soreang-Pasirkoja (Soroja) dan Jalan Soreang di Desa Pamekaran.

Dari sejumlah lokasi tersebut, petugas menyita 292 botol miras ilegal. Rinciannya, 164 botol di sekitar belokan Soroja 1, 63 botol di Soroja 2, dan 65 botol di Jalan Soreang, Desa Pamekaran. 

Selain itu, sebanyak 33 orang yang diduga terlibat premanisme diamankan di wilayah Soreang. Dengan demikian, total 62 orang diamankan selama dua hari razia. Adapun jumlah miras yang disita mencapai 816 botol.

Polisi Data dan Beri Pembinaan Aep mengatakan, seluruh barang bukti miras telah diamankan di Mapolresta Bandung. Sementara itu, orang-orang yang terjaring razia telah didata dan diberikan pembinaan. 

"Seluruh barang bukti ratusan botol miras kini telah diamankan di Mapolresta Bandung, sementara para terduga preman yang terjaring razia telah didata dan diberikan pembinaan lebih lanjut agar tidak mengulangi perbuatannya," kata Aep. 

Setelah diamankan, puluhan orang tersebut juga mendapat arahan dari Kapolresta Bandung Komisaris Besar Polisi Tri Suhartanto.

Aep menegaskan, Polresta Bandung akan meningkatkan razia secara berkala di sejumlah titik rawan lainnya di Kabupaten Bandung untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. 

"Saya menghimbau kepada masyatakat agar berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dan segera melapor kepada kami, jika menemukan aktivias yang berpotensi mengganggu keamanan warga," tuturnya.

Posting Komentar