Buruh Bangunan di Makassar Ditangkap Usai Curi Motor, Uang Hasil Penjualan Dipakai Pesta Miras
Table of Contents
Makassar, jurnal asia -
Seorang buruh bangunan berinisial IW alias CW (24) ditangkap usai diduga mencuri sepeda motor (curanmor) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku melakukan aksi pencurian itu demi pergi berpesta miras di tempat hiburan malam (THM).
Penangkapan dilakukan oleh tim URC Resmob Polda Sulsel di Jalan Adiyaksa, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Minggu (1/11/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban terkait pencurian motor yang dialaminya di Jalan Toddopuli 1, Makassar, pada 16 Agustus 2026.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan dan mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota URC Resmob Polda Sulsel berhasil mengetahui keberadaan dan menangkap pelaku. Pelaku berinisial CW pekerjaan buruh bangunan," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, pada Selasa (3/11) malam.
Wawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mencuri satu unit motor berwarna hitam bersama rekannya berinisial BS. Pelaku mencuri motor korban yang terparkir di depan rumah korban.
"Pelaku menerangkan bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya, yakni BS, dengan cara mengambil satu unit sepeda motor yang sedang terparkir di depan rumah korban," katanya.
Motor hasil curian tersebut kemudian dibawa pulang dan kemudian dijual oleh BS dengan harga sekitar Rp 4 juta. CW mengaku hanya menerima bagian Rp 300 ribu dari hasil penjualan kendaraan tersebut dan sisanya digunakan kedua pelaku untuk berfoya-foya.
"Adapun hasil penjualan kendaraan tersebut, CW diberikan uang sebesar Rp 300 ribu oleh rekannya. Sementara sisanya digunakan untuk masuk ke tempat hiburan malam dan membeli minuman keras," jelas Wawan.
Wawan mengungkapkan bahwa pihaknya juga turut menyita barang bukti motor yang digunakan kedua pelaku untuk mencuri. Sedangkan untuk sepeda motor milik korban telah dijual dan masih dalam tahap pengembangan dan pencarian.
"Barang bukti motor yang digunakan kedua pelaku untuk melakukan pencurian. Sedangkan tindak lanjut anggota masih mencari terkait barang bukti motor korban," ungkapnya.
Polisi menyebut BS telah terlebih dahulu diamankan dan saat ini sedang menjalani hukuman di Polres Kolaka dalam kasus pencurian. Sementara itu, untuk pelaku CW diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Makassar guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"BS saat ini telah menjalani hukuman di Polres Kolaka terkait kasus pencurian," pungkas Wawan
Sumber: detik.com

Posting Komentar