Cemburu Usai Pacar Terima Telepon Pria Lain, Pria di Manokwari Tebas Kekasih hingga Tewas
Table of Contents
Manokwari, jurnal asia -
Pria berinisial FT (24) di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, tega menebas pacarnya, LN (32) menggunakan parang hingga tewas. Pelaku diduga cemburu usai korban menerima telepon dari pria lain saat mereka sedang makan.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Swapen Perkebunan, Manokwari, pada Sabtu (31/10) sekitar pukul 17.00 WIT. Polisi menangkap pelaku masih di wilayah Manokwari sehari setelah kejadian atau Minggu (1/11).
"Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial LN. Polisi telah menangkap pelaku," kata Kapolresta Manokwari Kombes Ongky Isgunawan kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Ongky mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi nomor: LP/B/1308/X/2026/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tanggal 31 Oktober 2026 tentang tindak pidana pembunuhan.
Berawal dari Makan Bareng
Ongky mengungkap, FT dan LN diketahui merupakan sepasang kekasih yang tinggal bersama meski belum menikah secara sah. Saat itu keduanya sedang makan bersama di ruang tengah rumah.
Keributan bermula ketika pelaku mendengar korban menerima telepon dari seorang laki-laki lain. Pelaku pun naik pitam dan langsung mengambil parang di kamar setelah menyimpan piring di dapur.
"Pelaku mengambil parang menghampiri korban yang berada di ruang tengah dan pelaku langsung mengayunkan parang ke arah korban yang mengenai perut bagian kiri korban sehingga membuat korban tersungkur," jelas Ongky.
Melihat pelaku beringas, korban berusaha menyelamatkan diri dan berlari ke arah belakang rumah. Namun pelaku terus mengejar korban melewati jalan besar.
"Setelah pelaku menemukan korban di belakang rumah kemudian pelaku langsung mengayunkan parang dan mengenai bagian leher kanan korban sehingga membuat korban seketika tergeletak di tanah," bebernya.
Setelah itu pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim gabungan Polresta Manokwari akhirnya melacak keberadaan pelaku.
Terduga pelaku FT diketahui bersembunyi di area kuburan Swapen Perkebunan. Polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku.
"Selanjutnya Tim gabungan melakukan penangkapan terduga pelaku beserta barang bukti parang diamankan ke Mako Polresta Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Pasal 466 Ayat (3) dan Pasal 458
Sumber: detik.com

Posting Komentar