Korban KDRT Mantan Anggota TNI Ajukan Uji Materi UU PKDRT ke MK, Soroti Ringannya Ancaman Pidana
Table of Contents
Jakarta, junal asia-
Nike Friscilia Santika yang merupakan mantan istri seorang anggota TNI yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memperbaiki permohonan dalam perkara Nomor 376/PUU-XXIV/2026.
Kini, ia menguji Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Kami ada perubahan di objek pengujian, Yang Mulia. Di mana sebelumnya kami menguji di Pasal 44 ayat (1) dan 44 ayat (4). Jadi, diubah menjadi Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (2)," ujar kuasa hukum Nike, Bernita Matondang dalam sidang perbaikan permohonan Nomor 376/PUU-XXIV/2026, Senin (2/11/2026).
Pasal 44 ayat (4) UU PKDRT berbunyi, "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)."
Sedangkan Pasal 45 ayat (2) UU PKDRT berbunyi "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)".
Bernita menjelaskan, Nike menilai keberadaan ancaman pidana yang sangat ringan (maksimal 4 bulan penjara) dalam norma yang diuji gagal memberikan efek jera (deterrence effect).
Hal tersebut membuat Nike terus-menerus hidup dalam ancaman penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat manusia di dalam rumah tangganya sendiri.
Selain itu, bentuk kekerasan fisik dan psikis yang dialami Nike oleh mantan suaminya termasuk kekerasan yang terjadi saat dirinya dalam kondisi rentan (seperti pasca-keguguran, pasca-kuret, maupun dalam masa kehamilan dan pasca melahirkan).
Kondisi tersebut secara nyata merupakan bentuk penyiksaan (torture) di ranah privat, tetapi diabaikan oleh negara akibat batasan sempit yang dibuat oleh Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (2) UU PKDRT. Bernita menyebut kedua pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28G ayat (2) dan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Kedua pasal dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil (fair legal certainty) karena terdapat kontradiksi yang amat kontras dengan kebijakan kriminal nasional dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Korban KDRT Gugat UU PKDRT ke MK Sebelumnya, Nike merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh mantan suaminya yang merupakan anggota TNI.
"Pemohon merupakan korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami Pemohon, peristiwa tersebut telah diproses melalui Perkara Nomor, nomor perkara dianggap telah dibacakan, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta," ujar kuasa hukum Nike, Bernita Matondang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 376/PUU-XXIV/2026, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Senin (19/10/2026).
Bernita menjelaskan, Nike dan suaminya yang anggota TNI tersebut telah resmi bercerai. Adapun mantan suaminya dinyatakan terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan dijatuhi pidana penjara selama tujuh bulan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Kendati demikian, Nike menilai adanya ketidakadilan karena penderitaan dan trauma yang dirasakan lebih panjang daripada masa pidana terhadap mantan suaminya.
Sumber: nasional.kompas.com

Posting Komentar