Polres Mojokerto Bongkar Pabrik Oli Ilegal Merek MARS, Omzet Capai Rp1,56 Miliar
Table of Contents
Mojokerto, jurnal asia-
Polres Mojokerto Kota mengungkap produksi oli ilegal bermerek MARS yang dijalankan FR (43), warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Oli buatan FR bisa dipakai untuk berbagai kendaraan, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga kendaraan bermesin diesel.
Namun, pemakaian jangka panjang berisiko merusak mesin. Takaran produksinya tidak berdasarkan standar teknis dan tidak melalui uji laboratorium.
Akibatnya, oli tersebut tidak memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) dan tidak memiliki SPPT-SNI. Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP M. Kevin Ramadhan mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait soal dampak oli tersebut.
"Setelah kami berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, memang dalam jangka panjangnya akan menimbulkan kerusakan dalam mesin yang digunakan," ujarnya di Mapolres Mojokerto dikutip dari Kompas.com, Jumat (6/11/2026).
Modus FR Membuat Oli Palsu
FR menjalankan usahanya di sebuah gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Ia memperoleh bahan baku dari beberapa daerah. Base oil didatangkan dari Gresik dan Semarang, sedangkan biji plastik aditif dari Sidoarjo.
Bahan baku oli itu dipanaskan, lalu dicampur biji plastik aditif sebagai pengental. Campuran tersebut dibuat kental agar menyerupai oli SAE 40 atau SAE 50.
Oli jadi dikemas dalam jeriken berukuran 19 liter dan drum sekitar 190 liter. Kemasan tersebut kemudian ditempeli label bermerek MARS bertuliskan FULLY SYNTHETIC dan kode SAE. Kolom NPT dikosongkan.
Label juga mencantumkan nama PT Gemilang Citra Nusantara yang belum berbadan hukum. Trik ini dipakai FR agar produknya dipercaya pembeli.
Terbongkar dari Pengiriman Empat Jeriken Kasus ini terungkap setelah Polres Mojokerto Kota menggagalkan pengiriman empat jeriken oli MARS kemasan 20 liter di Jalan Bypass Kota Mojokerto pada 27 Oktober 2026.
Oli itu hendak dikirim ke pembeli oleh dua kurir yang mengendarai sepeda motor Spin bernomor polisi S 2855 JX. Berdasarkan keterangan kedua kurir, polisi menggerebek tempat produksi milik FR.
Dari hasil pemeriksaan, oli MARS buatan FR tidak memiliki NPT dan SPPT-SNI, tidak pernah diuji di laboratorium, serta usahanya tidak mengantongi perizinan berusaha apa pun.
Sejak mulai beroperasi pada Mei 2026 hingga Oktober 2026, usaha produksi oli ilegal tersebut telah menghasilkan omzet mencapai Rp 1,56 miliar.
FR beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Mojokerto Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Saat ini FR telah ditahan.
FR dijerat Pasal 120 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Ia juga dikenai Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.
Sumber:regional.kompas.com

Posting Komentar