Viral Matel Cegat Perempuan di SPBU Depok, Polisi Turun Tangan dan Minta Motor Dikembalikan

Table of Contents

Depok, jurnal asia-

Seorang perempuan dicegat penagih utang mata elang (matel) di SPBU Pertamina di Jalan Kartini, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Namun, matel tersebut ternyata tidak bisa menunjukkan surat penarikan kendaraan. 

Kepala Tim 2 Jaguar Presisi Polres Metro Depok Ipda I Ketut Suwinta mengatakan, Kamis (5/11/2026) sore, dirinya telah menerima laporan mengenai adanya matel yang menarik sepeda motor di Jalan Raya Citayam, Depok. 

"Kita sedang menangani debt collector juga itu di daerah Raden Saleh. Ketika kita pulang, memang sudah dapat info memang ada kolektor yang tarik unit di Jalan Citayam itu," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026).

Menurut Suwinta, perempuan tersebut kemudian diarahkan oleh matel ke SPBU Pertamina yang ada di Jalan Kartini. Saat berada di lokasi, pelaku meminta korban untuk menyerahkan sepeda motornya.

Namun korban ditahan oleh sejumlah pengemudi ojek online (ojol) dan karyawan SPBU dengan menyarankan perempuan itu untuk melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Perempuan tersebut lantas berjalan menuju kantor Polres Metro Depok yang berada tak jauh dari SPBU.

Kebetulan, Suwinta melintas di lokasi dan melihat perempuan itu baru saja memasuki kantor polisi. "Saya lihat, 'Oh, ini kayaknya collector itu'. Makanya saya berhenti, kita berhenti di situ, kita tangani," kata Suwinta. 

Setelah itu, Suwinta memeriksa matel berinisial FL dan memintanya menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penarikan kendaraan. Dokumen yang diminta antara lain sertifikat jaminan fidusia, surat kuasa, serta dokumen terkait kendaraan yang hendak ditarik.

Namun, FL tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen tersebut. Ia hanya mengandalkan aplikasi yang biasa digunakan oleh para penagih utang atau debt collector. "Saya minta sesuai dengan POJK itu mana itunya surat fidusianya, surat kuasanya mana, surat atas unit itu mana? Enggak ada gitu loh. 

Dia berdasarkan aplikasi aja, aplikasi yang biasa dipakai-pakai matel itu," ungkapnya. Ia menjelaskan, aplikasi yang digunakan matel tersebut memungkinkan para matel memasukkan nomor polisi kendaraan untuk mengetahui apakah kendaraan memiliki tunggakan cicilan. Jika terdeteksi memiliki tunggakan, aplikasi akan menampilkan kode tertentu.

Namun, matel tersebut tidak mengetahui secara pasti berapa lama tunggakan cicilan kendaraan tersebut. "Masalah tunggakan bagaimana, berapa bulan, dia (matel) enggak tahu sebenarnya. Nanti dibawa dulu lah dia ke leasing, nanti di sana baru dibuka," jelasnya. 

Suwinta mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban, motor yang hendak ditarik merupakan milik adik perempuan tersebut, tetapi ia sudah lama menggunakan kendaraan tersebut. FL mengaku motor itu memiliki tunggakan pembayaran kepada perusahaan pembiayaan Adira Finance.

Menurut pengakuan FL, BPKB motor tersebut digadaikan dengan tenor satu tahun, tetapi baru dibayarkan satu kali. "Saya tanya tuh alasan matel itu, 'Kenapa kamu ambil unit ini?'. 

Kata dia itu, kan dari Adira ya leasing-nya, katanya BPKB itu digadaikan ke situ dengan tenor 1 tahun, tapi baru bayar sekali, terus 9 bulan lagi belum bayar," kata Suwinta. 

Meski demikian, polisi belum bisa memastikan kebenaran klaim tersebut. Sebab, FL tidak membawa data pendukung terkait tunggakan maupun identitas pihak yang mengajukan pembiayaan.

Sementara korban karena bukan motornya, mengaku tidak mengetahui apa pun mengenai BPKB yang digadaikan. Suwinta juga menemukan ketidaksesuaian antara nama pihak yang disebut menggadaikan kendaraan dan identitas pemilik motor. 

Karena tidak ada dokumen yang bisa membuktikan dasar penarikan, polisi akhirnya meminta FL mengembalikan motor tersebut kepada perempuan itu. "Akhirnya ya sudah saya suruh balik aja ibunya (korban)," ucapnya.

Sementara itu, FL tidak diamankan karena selama kejadian tidak ditemukan adanya tindakan pemaksaan atau kekerasan. "Ya, saya pulangkan karena dia baik-baik mintanya. Di situ enggak ada penekanan atau gimana itu, enggak ada. Ibunya saya tanya, gimana cara orang ini nagihin? 'Ya, Pak, saya disuruh berhenti', terus ini (pelaku nanya), 'motor Ibu nunggak ya?' gitu," ungkapnya. 

Kendati demikian, polisi tetap memberikan teguran agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya. "Kita berikan himbauan agar tidak mengulanginya. Dan unit yang ditarik kita langsung pulangkan," tuturnya.

Posting Komentar